Senin, 23 Maret 2015

Etika Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia


Disusun Oleh :
Merina Astuti
101-12-019
Etika Administrasi Negara
Administrasi Negara Reg. Pagi
Drs. Syahril AR, M.Si

Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi & Pemerintahan

Annisa Dwi Salfaritzi

Tahun Akademik 2015




KATA PENGANTAR

Sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugas untuk melakukan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut diatas dan dalam pelaksanaan tugasnya yang sangat luas dan berat serta untuk mencapai kinerja yang optimal serta untuk menjadi
Role Model
Tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi harus didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan Komisi.
Oleh karena itu diperlukan suatu norma yang senantiasa bisa menjadi pedoman bagi setiap Pegawai Komisi guna meningkatkan kesadaran Pegawai Komisi dalam menjaga integritas pribadinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya, serta dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Komisi, yaitu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi dan sebagai Penggerak Perubahan untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi.








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2  Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.3  Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
2.1.1        Pengertian Etika . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
2.1.2        Pengertian Profesi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.1.3        Pengertian Etika Profesi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
2.2    Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.2.1        Visi, Misi, dan Tugas KPK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
2.2.2        Struktur Organisasi KPK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8
2.2.3        Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . . . . . . . . . . . . . . . . 9
2.3    Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .14
BAB III : PENUTUP
3.1  Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 17



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Korupsi bukanlah suatu hal yang asing bagi setiap kalangan dalam masyarakat Indoneisa. Bahkan korupsi merupakan masalah yang dihadapi seluruh bangsa di dunia terutama bagi negara-negara berkembang. Namun korupsi merupakan tindak pidana yang sangat merusak tatanan ekonomi, kehidupan bermasyarakat, dan kesejahteraan bangsa.
            KPK sebagai Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tugas berdasarkan UU No 20 tahun 2002, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
            Untuk mendukung hal tersebut diatas, dalam pelaksaanaan tugasnya yang sangat berat untuk mencapai kinerja yang optimal, maka Komisi memerlukan suatu norma yang senantiasa menajdi pedoman bagi Pegawai Komisi dalam meningkatkan kesadaran dan integritas guna mewujudkan visi misi Komisi, mewujudkan Indoneisa bebas korupsi.
1.2         Rumusan Masalah
1.        Bagaimana prilaku yang harus ditaati sebagai anggota KPK berdasarkan Kode Etik Profesi dari KPK dalam pelaksanaan penegakkan hukum di Indonesia?
2.        Apa saja bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPK dari awal KPK berdiri?

1.3  Tujuan
1.      Menjelaskan bagaimana prilaku yang harus ditaati sebagai pegawai KPK




BAB II
PEMBAHASAN
2.1      Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi
2.1.1.         Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

2.1.2.      Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

2.1.3.         Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1.      Tanggung jawab
§  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.      Keadilan.
3.      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.      Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.      Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

2.2      Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
            Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
            KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
            Adapun tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
            Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.
            KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
            Pimpinan KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan, Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal  yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung jawab kepada pimpinan KPK.
            Ketentuan mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

2.2.1        Visi, Misi, dan Tugas KPK
ü  Visi KPK 2011-2015
Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien!
ü  Misi KPK 2011-2015

            Misi KPK adalah sebagai berikut:

1.      Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.      Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

ü  Tugas dan Wewenang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :

1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



2.2.2        Struktur Organisasi KPK
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK


2.2.3        Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)






2.3      Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPK
Ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antar lain :
Ø  Kasus Antasari Azhar (20)
Salah satu pelanggaran Kode Etik yang terjadi dalam badan KPK yakni Ketua KPK Antasari Azhar terbukti merancang pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun diduga banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini.  jika memang Antasari menjadi korban dari kasus yang membelitnya, lalu siapa otak dari kasus ini sebenarnya? Berikut pemaparannya:
o   Pihak pertama adalah kejaksaan agung. Motifnya adalah ada kabar yang beredar dikalangan pers bahwa Hendraman Supanji, jaksa agung ketika itu, marah besar kepada Antasari yang telah mempermalukan Adyaksa (Kejakasaan) karena telah memenjarakan Jaksa Urip yang menerima suap dari Artalita. Antasari dianggap telah mengkhianati bekas korpsnya sediri.
o   Pihak kedua adalah kepolisian. Ada dua hal yang mengaitkan Antasari dengan kepolisian. Pertama, gara-gara Antasari Polri kehilangan pendapatan dari upah pungut yang nominalnya mencapai ratusan milyar. Ada dugaan bahwa dana tersebut masuk ke kantong perwira-perwira tinggi mabes polri. Kedua, tindakan Antasari yang melakukan penyadapan kepada beberapa perwira menengah dan tinggi. Penyadapan ini ditujukan untuk memberantas korupsi ditubuh kepolisian dan pihak yang terkait dengan urusan yang ditangani oleh kepolisian.
o   Pihak yang tidak kalah gusar adalah konglomerat hitam, yang katanya siap membayar mahal untuk kematian Antasari Azhar. Mereka Khawatir sepak terjang KPK dibawah kendali Antasari.
o   Selain kasus-kasus diatas, ada beberapa kasus yang mungkin berkaitan dengan kasus Antasari. Seperti kasus korupsi pengadaan IT pada pemilihan umum dan pemilihan presiden 2009.
Selama sistem hukum di negeri ini belum benar-benar diperbaiki, kasus ini tidak dapat benar-benar terungkap. Namun Antasari dapat bernafas lega karena paling tidak kasus konspirasi ini sudah menjadi rahasia umum.

Ø  Kasus Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja (2013)
Hasil pemeriksaan dan investigasi Komite Etik KPK menyebutkan bahwa dua unsur pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran kode etik  terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum. 
"Penanganan kasus Anas ditangani secara profesional. Tindakan terperiksa satu (Abraham) melanggar Kode Etik Pimpinan KPK Pasal 6 Ayat1 Huruf e," kata anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan Panggabean. Komite juga menilai bahwa Abraham melakukan kelalaian dalam membina dan mengawasi sekretarisnya. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan permintaan Abraham. Yang bersangkutan diketahui telah berulang kali membocorkan kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga antikorupsi ini. 
Pelanggaran lainnya, penandatanganan sprindik oleh Abraham sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya, dianggap tindakan yang tidak hati-hati. "Terperiksa satu tidak memperhatikan kelengkapan administrasi keluarnya sprindik." 
Sementara itu, terhadap Adnan Pandu Praja, Komite Etik menyatakan, tindakannya mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi sprindik dan menyampaikan alasannya secara terbuka kepada media merupakan tindakan yang kurang hati-hati. Ia menyatakan  bahwa dugaan penerimaan hadiah berupa Harrier oleh Anas Urbaningrum tak level ditangani KPK karena nilainya di bawah Rp 1 miliar. 

"Tindakan ini kurang hati-hati dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," ujar Tumpak.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kode Etik Pegawai KPK memuat penjabaran prinsip dan nilai-nilai dasar perilaku pribadi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Komis yaitu Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Transparansi, Produktivitas, Religiusitas, dan Kepemimpnan. Kode Etik ini harus dipatuhi dalam rangka melaksanakan visi misi KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi.



DAFTAR PUSTAKA
http://gunturheruwahyub.blogspot.com/2013/06/konspirasi-di-balik-kasus-antasari-azhar.html