Disusun
Oleh :
Merina Astuti
101-12-019
Etika Administrasi Negara
Administrasi Negara Reg. Pagi
Drs. Syahril AR, M.Si
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi & Pemerintahan
Annisa Dwi Salfaritzi
Tahun Akademik 2015
KATA
PENGANTAR
Sebagaimana
tertuang didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tugas untuk melakukan
serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui
upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
mendukung hal tersebut diatas dan dalam pelaksanaan tugasnya yang sangat luas
dan berat serta untuk mencapai kinerja yang optimal serta untuk menjadi
Role Model
Tercapainya
tata kelola pemerintahan yang baik, Komisi harus didukung oleh sumber daya
manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan Komisi.
Oleh
karena itu diperlukan suatu norma yang senantiasa bisa menjadi pedoman bagi setiap
Pegawai Komisi guna meningkatkan kesadaran Pegawai Komisi dalam menjaga integritas
pribadinya untuk menjalankan tugas dan kewenangannya, serta dalam rangka mewujudkan
Visi dan Misi Komisi, yaitu Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi dan sebagai
Penggerak Perubahan untuk mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . i
DAFTAR ISI
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 1
1.2 Rumusan
Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.3 Tujuan
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
2.1.1
Pengertian
Etika . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 2
2.1.2
Pengertian Profesi . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. 3
2.1.3
Pengertian
Etika Profesi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . 4
2.2 Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 5
2.2.1
Visi, Misi, dan
Tugas KPK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 6
2.2.2
Struktur
Organisasi KPK . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 8
2.2.3
Kode Etik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . . . . . . . . . . . . . . . . 9
2.3 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPK . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .14
BAB III : PENUTUP
3.1
Kesimpulan .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . 16
DAFTAR PUSTAKA .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Korupsi bukanlah suatu hal yang asing bagi setiap kalangan
dalam masyarakat Indoneisa. Bahkan korupsi merupakan masalah yang dihadapi
seluruh bangsa di dunia terutama bagi negara-negara berkembang. Namun korupsi
merupakan tindak pidana yang sangat merusak tatanan ekonomi, kehidupan
bermasyarakat, dan kesejahteraan bangsa.
KPK sebagai Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tugas berdasarkan UU No 20 tahun 2002, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut diatas, dalam pelaksaanaan tugasnya yang sangat berat untuk mencapai kinerja yang optimal, maka Komisi memerlukan suatu norma yang senantiasa menajdi pedoman bagi Pegawai Komisi dalam meningkatkan kesadaran dan integritas guna mewujudkan visi misi Komisi, mewujudkan Indoneisa bebas korupsi.
KPK sebagai Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang mempunyai tugas berdasarkan UU No 20 tahun 2002, yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk mendukung hal tersebut diatas, dalam pelaksaanaan tugasnya yang sangat berat untuk mencapai kinerja yang optimal, maka Komisi memerlukan suatu norma yang senantiasa menajdi pedoman bagi Pegawai Komisi dalam meningkatkan kesadaran dan integritas guna mewujudkan visi misi Komisi, mewujudkan Indoneisa bebas korupsi.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
prilaku yang harus ditaati sebagai anggota KPK berdasarkan Kode Etik Profesi
dari KPK dalam pelaksanaan penegakkan hukum di Indonesia?
2.
Apa saja bentuk
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPK dari awal KPK berdiri?
1.3 Tujuan
1.
Menjelaskan
bagaimana prilaku yang harus ditaati sebagai pegawai KPK
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi
2.1.1.
Pengertian Etika
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 –
mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa
yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep
seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
2.1.2. Pengertian Profesi
Profesi sendiri berasal dari bahasa
latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah
dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi
sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.
Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua
orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
2.1.3.
Pengertian Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat
yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis
umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung
jawab
§ Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
§ Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.
Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
2.2 Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat
independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan
manapun.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas
pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan
undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti
mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh
lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Adapun
tugas KPK yang adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK); supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan TPK; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap TPK; melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK; dan
melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian
hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK
bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan
berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial
Pimpinan
KPK membawahkan empat bidang, yang terdiri atas bidang Pencegahan, Penindakan,
Informasi dan Data, serta Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
Masing-masing bidang tersebut dipimpin oleh seorang deputi. KPK juga dibantu
Sekretariat Jenderal yang dipimpin seorang Sekretaris Jenderal yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia, namun bertanggung
jawab kepada pimpinan KPK.
Ketentuan
mengenai struktur organisasi KPK diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
masyarakat luas tetap dapat berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah
yang dilakukan KPK. Dalam pelaksanaan operasional, KPK mengangkat pegawai yang
direkrut sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
2.2.1
Visi, Misi, dan Tugas KPK
ü
Visi KPK
2011-2015
Menjadi
lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan
efisien!
ü Misi KPK 2011-2015
Misi
KPK adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
2. Melakukan
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
ü Tugas dan Wewenang KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai
tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam
melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi
Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2.2.2
Struktur Organisasi KPK
Berdasarkan Lampiran Peraturan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember
2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK
2.2.3
Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2.3 Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan KPK
Ada beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antar lain :
Ø
Kasus Antasari Azhar (20)
Salah satu pelanggaran Kode Etik yang terjadi dalam badan
KPK yakni Ketua KPK Antasari
Azhar terbukti
merancang pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan
divonis 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK. Namun
diduga banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. jika
memang Antasari menjadi korban dari kasus yang membelitnya, lalu siapa otak
dari kasus ini sebenarnya? Berikut pemaparannya:
o Pihak pertama adalah kejaksaan agung. Motifnya adalah ada kabar yang
beredar dikalangan pers bahwa Hendraman Supanji, jaksa agung ketika itu, marah
besar kepada Antasari yang telah mempermalukan Adyaksa (Kejakasaan) karena
telah memenjarakan Jaksa Urip yang menerima suap dari Artalita. Antasari
dianggap telah mengkhianati bekas korpsnya sediri.
o Pihak kedua adalah kepolisian. Ada dua hal yang mengaitkan
Antasari dengan kepolisian. Pertama, gara-gara Antasari Polri kehilangan
pendapatan dari upah pungut yang nominalnya mencapai ratusan milyar. Ada dugaan
bahwa dana tersebut masuk ke kantong perwira-perwira tinggi mabes polri. Kedua,
tindakan Antasari yang melakukan penyadapan kepada beberapa perwira menengah
dan tinggi. Penyadapan ini ditujukan untuk memberantas korupsi ditubuh kepolisian
dan pihak yang terkait dengan urusan yang ditangani oleh kepolisian.
o Pihak yang
tidak kalah gusar adalah konglomerat hitam, yang katanya siap membayar
mahal untuk kematian Antasari Azhar. Mereka Khawatir sepak terjang KPK dibawah
kendali Antasari.
o Selain
kasus-kasus diatas, ada beberapa kasus yang mungkin berkaitan dengan kasus
Antasari. Seperti kasus korupsi pengadaan IT pada pemilihan umum dan pemilihan
presiden 2009.
Selama sistem hukum di negeri ini belum benar-benar diperbaiki, kasus ini
tidak dapat benar-benar terungkap. Namun Antasari dapat bernafas lega karena
paling tidak kasus konspirasi ini sudah menjadi rahasia umum.
Ø
Kasus Abraham Samad dan
Adnan Pandu Praja (2013)
Hasil pemeriksaan dan
investigasi Komite Etik KPK menyebutkan bahwa dua unsur pimpinan KPK, Abraham
Samad dan Adnan Pandu Praja, melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum.
"Penanganan kasus Anas ditangani secara
profesional. Tindakan terperiksa satu (Abraham) melanggar Kode Etik Pimpinan
KPK Pasal 6 Ayat1 Huruf e," kata anggota Komite Etik Tumpak Hatorangan
Panggabean. Komite juga menilai bahwa Abraham melakukan kelalaian dalam membina
dan mengawasi sekretarisnya. Wiwin dipekerjakan sebagai sekretaris berdasarkan
permintaan Abraham. Yang bersangkutan diketahui telah berulang kali membocorkan
kasus yang ditangani KPK kepada pihak yang tidak berhak di luar lembaga
antikorupsi ini.
Pelanggaran lainnya, penandatanganan sprindik oleh
Abraham sebelum ditandatangani oleh unsur pimpinan lainnya, dianggap tindakan
yang tidak hati-hati. "Terperiksa satu tidak memperhatikan kelengkapan
administrasi keluarnya sprindik."
Sementara itu, terhadap Adnan Pandu Praja, Komite Etik
menyatakan, tindakannya mencabut paraf persetujuan pada lembar disposisi
sprindik dan menyampaikan alasannya secara terbuka kepada media merupakan
tindakan yang kurang hati-hati. Ia menyatakan bahwa dugaan penerimaan hadiah berupa Harrier
oleh Anas Urbaningrum tak level ditangani KPK karena nilainya di bawah Rp 1
miliar.
"Tindakan ini kurang hati-hati dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," ujar Tumpak.
"Tindakan ini kurang hati-hati dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf e Kode Etik Pimpinan KPK," ujar Tumpak.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kode Etik Pegawai KPK memuat penjabaran prinsip dan
nilai-nilai dasar perilaku pribadi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Pegawai
Komis yaitu Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Transparansi, Produktivitas,
Religiusitas, dan Kepemimpnan. Kode Etik ini harus dipatuhi dalam rangka
melaksanakan visi misi KPK mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://gunturheruwahyub.blogspot.com/2013/06/konspirasi-di-balik-kasus-antasari-azhar.html