Minggu, 29 September 2013

Mengetahui Dampak Positif dan Negatif dari Otonomi Daerah


DISUSUN OLEH :
Nama                             :  Merina Astuti   (101.12.019)
Jurusan                         : Administrasi Negara Reguler Pagi
Dosen Pembimbing       : Drs. Syahril AR, M.Si


Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi & Pemerintahan
Annisa Dwi Salfaritzi
Tahun Akademik 2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah Sistem Administrasi Negara Indonesia ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Mengetahui Dampak Positif dan Negatif dari Otonomi Daerah”.Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran Sistem Administrasi Negara Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
 
Penyusun
 
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ iDAFTAR ISI............................................................................................................ ii        
BAB  I : PENDAHULUAN1.1   Latar belakang                                                                                                    1
1.2   Rumusan masalah                                                                                                2
BAB II : PEMBAHASAN2.1  Pengertian Otonomi Daerah ............................................................................... 3
2.2  Permasalahan Pokok  Otonomi Daerah................................................................ 4
2.3  Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah.................................................... 5
2.3.1        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi......... 5
2.3.2        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya 6
2.3.3        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik       7
2.3.4        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum................ 7
BAB  III : KESIMPULAN3.1       Kesimpulan                                                                                                                                        ........ 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................. 10 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik di pemerintah pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik di pemerintah daerah. Pemerinntahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada daerah dalam wujud ”Otonomi Daerah” yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri atas dasar pemerataan dan keadilan, serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keragaman daerah. 
        Kebijakan Otonomi Daerah yang tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan strategi baru yang membawa harapan dalam memasuki era reformasi, globalisasi serta perdagangan bebas. Hal-hal pokok yang menjiwai lahirnya undang-undang ini adalah demokratisasi, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat serta terpeliharanya nilai-nilai keanekaragaman daerah. Hal tersebut muncul oleh karena kebijakan ini dipandang sebagai jalan baru untuk menciptakan tatanan yang lebih baik dalam sebuah  skema good governancedengan segala prinsip dasarnya.
Sistem otonomi daerah merupakan buah demokrasi yang tumbuh berkembang di Indonesia sejak era reformasi 1998. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan daerah sesuai dengan potensi lokal wilayahnya. Kedudukan pemerintah daerah terutama tingkat II (Kabupaten/Kota) dalam sistem otonomi daerah menjadi sangat penting karena akan berperan sebagai motor dalam pelaksanaan otonomi. Pemerintah daerah yang menguasai daerah yang lebih sempit daripada pemerintah pusat diharapkan sangat memahami kondisi dan permasalahan wilayahnya secara lebih detail. Dengan demikian, pembangunan daerah diharapkan akan berjalan secara pasif dan merata sampai pada wilayah-wilayah daerah.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Mengetahui apa pengertian dari otonomi daerah
2.      Mengetahui permasalahan pokok otonomi daerah
3.      Mengetahui dampak positif dan negatif otonomi daerah dari segi ekonomi
4.      Mengetahui dampak positif dan negatif otonomi daerah dari sosial budaya
5.      Mengetahui dampak positif dan negatif otonomi daerah dari keamanan dan politik
6.      Mengetahui dampak positif dan negatif otonomi daerah secara umum

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang berarti sendiri dan peraturan atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan otonomi daerah yaitu:
1.  Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.  Pengembangan kehidupan demokrasi
3.  Keadilan
4.  Pemerataan
5.  Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

2.2  Permasalahan Pokok  Otonomi Daerah
Permasalahan pokok Otonomi Daerah yaitu :
1.    Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
2.    Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3.    Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4.    Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemahPengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
5.    Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
6.    Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsep otonomi yang proporsional kedalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI

Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik,
7. pengawasan.

2.3  Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
2.3.1        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
ü  Dampak Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya.
ü  Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.

2.3.2         Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
ü  Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di jadikan symbol daerah tersebut.

ü  Dampak Negatif :
Dapat  menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.

2.3.3        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
ü  Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).

ü  Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.

2.3.4        Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
ü  Positif:
1.      Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2.      Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.      Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.      Adanya desentralisasi kekuasaan.
5.      Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6.      Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7.      Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.      Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).

ü  Negatif :
1.      Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2.      Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3.      Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.      Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
          Otonomi daerah telah memberi pengaruh positip dan negatip terhadap sistem pemerintahan daerah. Adapun pengaruh positip dan negatip dari otonomi daerah tersebut antara lain pemilihan kepala daerah langsung, hubungan antara provinsi dengan kabupaten/kota, hubungan antara eksekutif dan legislatif, distorsi putera daerah, dan kemunculan raja lokal, serta timbulnya konflik batas wilayah.
”Mengeluarkan suatu kebijakan ibarat melemparkan batu kedalam air, pasti akan menimbulkan riak, namun riaknya air akan hilang ketika batu telah sampai kepada dasar atau kedalaman tertentu.” Begitu juga kebijakan otonomi daerah yang menimbulkan pro dan kontra sebagai suatu konsekuensi logis yang harus disikapi oleh seluruh masyarakat menuju proses pendewasaan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

  

x