DISUSUN OLEH :
Nama : Merina Astuti (101.12.019)
Jurusan :
Administrasi Negara Reguler Pagi
Dosen Pembimbing :
Drs. Syahril AR, M.Si
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi & Pemerintahan
Annisa Dwi Salfaritzi
Tahun Akademik 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan Makalah Sistem Administrasi Negara Indonesia ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Mengetahui Dampak
Positif dan Negatif dari Otonomi Daerah”.Makalah ini dibuat dengan tujuan
untuk memenuhi tugas mata pelajaran Sistem Administrasi Negara Indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ iDAFTAR
ISI............................................................................................................ ii
BAB
I : PENDAHULUAN1.1 Latar belakang 1
1.2 Rumusan masalah 2
BAB
II : PEMBAHASAN2.1
Pengertian
Otonomi Daerah ............................................................................... 3
2.2
Permasalahan
Pokok Otonomi Daerah................................................................ 4
2.3
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah.................................................... 5
2.3.1
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi......... 5
2.3.2
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah dari Segi Sosial Budaya 6
2.3.3
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah dari Segi Keamanan Politik 7
2.3.4
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah Secara Umum................ 7
BAB III : KESIMPULAN3.1
Kesimpulan ........ 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia,
ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran
paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik di pemerintah
pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik di pemerintah daerah.
Pemerinntahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada daerah
dalam wujud ”Otonomi Daerah” yang luas dan bertanggung jawab, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip
demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri atas dasar
pemerataan dan keadilan, serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keragaman
daerah.
Kebijakan Otonomi Daerah yang
tertuang dalam UU No.22 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan strategi baru yang membawa
harapan dalam memasuki era reformasi, globalisasi serta perdagangan
bebas. Hal-hal pokok yang menjiwai
lahirnya undang-undang ini adalah demokratisasi, prakarsa dan pemberdayaan
masyarakat serta terpeliharanya nilai-nilai keanekaragaman daerah. Hal tersebut
muncul oleh karena kebijakan ini dipandang sebagai jalan baru untuk menciptakan
tatanan yang lebih baik dalam sebuah skema good governancedengan
segala prinsip dasarnya.
Sistem otonomi daerah merupakan buah demokrasi yang tumbuh berkembang
di Indonesia sejak era reformasi 1998. Dalam pelaksanaannya, otonomi daerah
bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan daerah sesuai dengan
potensi lokal wilayahnya. Kedudukan pemerintah daerah terutama tingkat II
(Kabupaten/Kota) dalam sistem otonomi daerah menjadi sangat penting karena akan
berperan sebagai motor dalam pelaksanaan otonomi. Pemerintah daerah yang
menguasai daerah yang lebih sempit daripada pemerintah pusat diharapkan sangat
memahami kondisi dan permasalahan wilayahnya secara lebih detail. Dengan
demikian, pembangunan daerah diharapkan akan berjalan secara pasif dan merata
sampai pada wilayah-wilayah daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Mengetahui
apa pengertian dari otonomi daerah
2. Mengetahui
permasalahan pokok otonomi daerah
3. Mengetahui
dampak positif dan negatif otonomi daerah dari segi ekonomi
4. Mengetahui
dampak positif dan negatif otonomi daerah dari sosial budaya
5. Mengetahui
dampak positif dan negatif otonomi daerah dari keamanan dan politik
6. Mengetahui
dampak positif dan negatif otonomi daerah secara umum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous yang
berarti sendiri dan peraturan atau hukum. Jadi dapat disimpulkan bahwa otonomi
daerah adalah hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sedangkan menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah adalah
hak wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengatur sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tujuan utama otonomi daerah dalah membebaskan pemerintah
pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun
tujuan otonomi daerah yaitu:
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
2.2 Permasalahan Pokok
Otonomi Daerah
Permasalahan pokok Otonomi Daerah yaitu :
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi
daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum
memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/
1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum
mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat
lemahPengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh
globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak
mudah dikelola
5. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang
sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
6. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsep
otonomi yang proporsional kedalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber
daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan,
serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk
pemerintah daerah yaitu;
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik,
7. pengawasan.
2.3
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
2.3.1
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Ekonomi
ü Dampak
Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali
keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah
memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam
yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam
yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan
pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan
berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan
sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah
tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga
mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan
daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan
daerahnya.
ü
Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah
pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi
daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika
sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang
mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya
mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya. Dan dengan
adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat
daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN.
2.3.2
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah dari
Segi Sosial Budaya
ü
Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi akan memperkuat
ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya
desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan
kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat
dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di
jadikan symbol daerah tersebut.
ü
Dampak Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat anatar
daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan masing-masing dan merasa bahwa
kebudayaannya paling baik.
2.3.3
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah dari Segi Keamanan Politik
ü
Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu
upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan
diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
ü
Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik
antar daerah satu dengan yang lain.
2.3.4
Dampak Positif
dan Negatif Otonomi Daerah Secara Umum
ü Positif:
1. Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2. Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan
lebih cepat berkembang.
3. Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan
kebijakan tertentu.
4. Adanya desentralisasi kekuasaan.
5. Daerah yang lebih tau apa yang lebih dibutuhkan di daerah
itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelola sumber daya alam
yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah dikelola secara optimal
maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7. Dengan diterapkannya sistem otonomi dareah, biaya birokrasi
menjadi lebih efisien.
8. Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk mengembangkan
kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (Kearifan lokal yg terkandung
dalam budaya dan adat istiadat daerah).
ü Negatif :
1. Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2. Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena
merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabupaten/Kota.
3. Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan
yang di berikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4. Karena merasa melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para
pimpinan sering lupa tanggung jawabnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Otonomi daerah telah memberi pengaruh positip dan negatip terhadap sistem
pemerintahan daerah. Adapun pengaruh positip dan negatip dari otonomi daerah
tersebut antara lain pemilihan kepala daerah langsung, hubungan antara provinsi
dengan kabupaten/kota, hubungan antara eksekutif dan legislatif, distorsi
putera daerah, dan kemunculan raja lokal, serta timbulnya konflik batas
wilayah.
”Mengeluarkan suatu kebijakan ibarat melemparkan batu kedalam air, pasti
akan menimbulkan riak, namun riaknya air akan hilang ketika batu telah sampai
kepada dasar atau kedalaman tertentu.” Begitu juga kebijakan otonomi daerah
yang menimbulkan pro dan kontra sebagai suatu konsekuensi logis yang harus
disikapi oleh seluruh masyarakat menuju proses pendewasaan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
1. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
1. Pemahaman terhadap konsep desentralisasi dan otonomi daerah yang belum mantap
2. Penyediaan aturan pelaksanaan otonomi daerah yang belum memadai dan penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang ada dengan UU 22/ 1999 masih sangat terbatas
3. Sosialisasi UU 22/1999 dan pedoman yang tersedia belum mendalam dan meluas
4. Manajemen penyelenggaraan otonomi daerah masih sangat lemahPengaruh perkembangan dinamika politik dan aspirasi masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah masyarakat serta pengaruh globalisasi yang tidak mudah dikelola
5. Kondisi SDM aparatur pemerintahan yang belum menunjang sepenuhnya pelaksanaan otonomi daerah
6. Belum jelas dalam kebijakan pelaksanaan perwujudan konsep otonomi yang proporsional kedalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sesuai prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka NKRI
Permasalahan pokok tersebut terefleksi dalam 7 elemen pokok yang membentuk pemerintah daerah yaitu;
1. kewenangan,
2. kelembagaan,
3. kepegawaian,
4. keuangan,
5. perwakilan,
6. manajemen pelayanan publik,
7. pengawasan.
reasonable... sip.
BalasHapusblognya keren, gue ambil tugas gue dari blog lo, thanks
BalasHapuscopas nya bagus banget mbak?
BalasHapuspenting
BalasHapus